Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, Konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik Konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi
bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat Konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti Konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah Konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi
atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki Konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi
berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana
pula juga.
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD
dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
·
Pengertian Konstitusi menurut para ahli
1.
K. C. Wheare, Konstitusi
adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Herman heller, Konstitusi
mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi
tidak hanya bersifat yuridis tetapi
juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle, Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang
terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di
dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.
L.J Van Apeldoorn, Konstitusi
memuat baik peraturan tertulis
maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto Soetopawiro,
istilah Konstitusi berasal dari
bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang
berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi Konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt membagi Konstitusi
dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian
yaitu;
1.
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup
hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang
tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian
yaitu Konstitusi sebagai tuntutan
dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan Konstitusi
sebagai sebuah Konstitusi dalam arti formil (Konstitusi dapat berupa tertulis) dan Konstitusi dalam arti materiil (Konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah
keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan.
·
Konstitusi dalam arti ideal yaitu Konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
![]() |
Presiden Jokowi |
Tag :
Pengertian Umum