Pengertian Konstitusi Lengkap

Konstitusi  pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, Konstitusi  harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik Konstitusi  harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1]Konstitusi  bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat Konstitusi  politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti Konstitusi  ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah Konstitusi  sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki Konstitusi  tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah Konstitusi  berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi  / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi  adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
·         Pengertian Konstitusi  menurut para ahli
1.      K. C. Wheare, Konstitusi  adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.      Herman heller, Konstitusi  mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi  tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.      Lasalle, Konstitusi  adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.      L.J Van Apeldoorn, Konstitusi  memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.      Koernimanto Soetopawiro, istilah Konstitusi  berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi Konstitusi  berarti menetapkan secara bersama.
6.      Carl schmitt membagi Konstitusi  dalam 4 pengertian yaitu:
·         Konstitusi  dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.      Konstitusi  sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.      Konstitusi  sebagai bentuk negara.
3.      Konstitusi  sebagai faktor integrasi.
4.      Konstitusi  sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·         Konstitusi  dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu Konstitusi  sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan Konstitusi  sebagai sebuah Konstitusi  dalam arti formil (Konstitusi  dapat berupa tertulis) dan Konstitusi  dalam arti materiil (Konstitusi  yang dilihat dari segi isinya).
·         Konstitusi  dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·         Konstitusi  dalam arti ideal yaitu Konstitusi  yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

Presiden Jokowi

Back To Top